TINJAUAN ISLAM TERKAIT KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19



    Pandemi Covid-19 saat ini telah menyerang hampir di seluruh penjuru dunia tanpa terkecuali. Virus ini mengakibatkan jutaan orang dan para pelaku usaha di seluruh dunia mengalami kesulitan untuk dapat melakukan dan melunasi angsuran atau pembiayaan di lembaga keuangan yang diakibatkan karena menurunnya pendapatan sehari-hari, PHK dan lain sebagainya. Jika kondisi ini tidak ditangani dan dibentuk kebiajkan secara tepat oleh pemerintah, maka hal ini akan mengakibatkan menurunnya pertumbuhan ekonomi pada suatu Negara. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melakukan berbagai tindakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menekankan untuk bekerja dan beraktivitas dari rumah (work from home). Namun, bagi para masyarakat yang bekerja pada sektor informal seperti, pedagang, para pelaku UMKM, pertanian dan lain sebagainya, work from home dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sangat berdampak pada penurunan pendapatan dan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

    Pemerintah mengeluarkan dua regulasi keuangan Negara untuk mengatur pembiayaan bagi masyarakat di lembaga keuangan formal. Dua regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 18 Mei 2020 telah meningkat status hukumnya menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut telah menjadi payung hukum pemberlakuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Pandemi Covid-19. Namun kedua regulasi tersebut nampaknya belum berdampak secara signifikan pada masyarakat. Masih banyak debitur yang belum merasakan kemudahan dari adanya regulasi pemerintah tersebut. Banyak debitur.

    Presiden Repeblik Indonesia (RI) melalui siaran pers pada 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi atau kelonggaran pembayaran kredit atau pembiayaan UMKM untuk nilai dibawah 10 Milyar, baik pembiayaan dari lembaga perbankan ataupun lembaga keuangan non bank. Bagi debitur lembaga perbankan, kelonggaran akan diberikan waktu sampai 1 tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19.

    Dalam POJK Nomor. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak  penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Tafsir Ekonomi dari QS. Al-Baqarah Ayat 280

Allah berfirman pada QS. Al-Baqarah Ayat 280,

وان كان ذو عسْرةٍ فنظرةٌ الى ميسرةٍ  وان تصدّقوْا خيرٌ لّكم ان كنتم تحلمون

Artinya:

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

    Dalam QS. Al-Baqarah ayat 20 menjelaskan mengenai anjuran kearifan kreditur kepada debitur. Allah memerintahkan kepada para kreditur untuk bersabar dan memberi kelonggaran waktu pembayraan bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam mengangsur dan membayar hutang. Kelonggaran waktu pembayaran tersebut bukan berarti menambah jumlah hutang yang berarti itu adalah mengambil bunga atau Riba dalam Islam. Perilaku menambah jumlah utang yang harus dibayar karena pemberian tambahan tempo pembayaran dinamakan riba jahiliyah karena merupakan perilaku yang lazim dilakukan oleh masyarakat jahiliyah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

    Senada dengan Imam Ibnu Katsir, Imam Al-Qurtubi juga menerangkan asbabun nuzul tentang turunnya ayat tersebut. Dalam keterangannya, bahwa ayat ini turun ketika Bani Tsaqif menuntut pelunasan utang dari Bani al-Mughirah. Bani al-Mughirah meminta kelonggaran waktu untuk membayar sampai buah-buahan mereka bisa dipanen. Namun, Bani Tsaqif tidak menerima permintaan tersebut sehingga turunlah Surat Al Baqarah ayat 280.  tiga kriteria kesulitan yang membolehkan implementasi ayat tersebut. Pertama, ketika orang mempunyai beban dalam kehidupannya, untuk mengatasi hidupnya maka ia berutang, dengan utangnya maka ia kemudian mampu mengatasi beban keuangan yang menimpanya. Kedua, orang miskin yang melalui utang menjadikannya mampu meneruskan kehidupannya. Ketiga, orang yang terkena musibah sehingga harta bendanya habis. Ketika ia berutang dan membuatnya bisa memperoleh harta untuk meneruskan kehidupannya kembali.

    Islam tidak membiarkan debitur berketerusan berada dalam situasi sulit dalam melunasi utang. Penegasan pada QS. Al-Baqarah: 280, menyerukan kepada kreditur untuk menyedekahkan sebagian atau seluruh utang yang diberikan kepada debitur ketika kreditur melihat kondisi ketidakmampuan jangka panjang debitur dalam melunasi utangnya. Tentu, ayat tersebut, dilarang untuk dijadikan alasan bagi debitur untuk berlindung dari kewajiban pelunasan utang. Hukum Islam sangat mengatur pentingnya kewajiban membayar utang oleh debitur. Bahkan hukum Islam menganalogikan terhadap debitur ketika tidak membayar utang dengan seorang pencuri. Rasulullah Saw pernah menyampaikan dalam hadis yang dapat diartikan sebagai berikut; “Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah No. 2410). Sebaliknya diriwayatkan oleh Ibnu Majah pada Hadis nomor 2399, Allah swt akan memudahkan debitur dalam melunasi utangnya sepanjang mau berupaya melunasinya.

Regulasi Restrukturisasi Pembiayaan dan Pesan QS. Al-Baqarah Ayat 280

    Penekanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yaitu memerintahkan kepada institusi perbankan untuk memberikan kelonggaran kepada debitur. Pasal-pasal yang menjadi dasar kebijakan tersebut dijelaskan pada pasal 16 ayat 1 poin a dan b seperti yang tertulis pada paragraf berikut ini:

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:

  1. Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik;
  2. Memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK

    Penjelasan dari pasal 16 ayat 1 point a dan b sangat jelas secara operasional bagi perbankan. OJK telah mengeluarkan peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai Countercyclical dampak ekonomi akibat penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan Countercyclical adalah kebijakan yang berlawanan dengan arus siklus bisnis. Contoh penerapannya ketika terjadi resesi ekonomi, pemerintah menetapkan kebijakan ekspansif seperti melonggarkan fiskal dan moneter. Dalam kondisi ini, kebijakan yang diambil adalah kebijakan untuk merestrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. OJK mengimbau bagi bank untuk memberikan restrukturisasi terhadap kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19 dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah tanpa batasan plafon pinjaman. Sebagaimana dijelaskan undang-undang nomor 2 tahun 2020 juga menyebutkan pada pasal 2 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 berikut ini:

Pasal 2 ayat 2: Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Kebijakan penetapan kualitas aset; dan
  2. Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Pasal 5 ayat 2: Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. 


    Kebijakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah RI melalui Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2020 dan POJK Nomor. 11/POJK.03/2020 yang memberi kelonggaran pada debitur yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 telah relevan dengan perintah dalam QS. Al-Baqarah: 280, Meskipun implementasi di lapangan masih belum maksimal karena masih banyaknya keluhan debitur yang belum mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kondisi tersebut distimulasi oleh pemberlakuan kebijakan lain dalam mencegah penyebaran Covid-19, yaitu kebijakan WFH yang berakibat melambatnya proses verifikasi prosedural pada masing-masing perbankan. Selain itu, keputusan restrukturisasi kredit atau pembiayaan diserahkan kepada masing-masing bank, sehingga berdampak pada perbedaan kebijakan antarbank. Oleh karena itu, pemerintah melalui OJK harus lebih transparan dan tegas dalam mengakomodasi keluhan debitur yang terdampak Covid-19 yang belum ditindaklanjuti oleh perbankan

 REFERENSI

 http://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/isbank/article/view/159

https://finansial.bisnis.com/read/20200422/90/1230788/pro-kontra-keringanan-kredit-dari-kacamata-pelaku-umkm-dan-bankir

https://jeo.kompas.com/relaksasi-kredit-di-tengah-wabah-corona-apa-betul-bikin-rileks

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/-FAQ-Restrukturisasi-Kredit-atau-Pembiayaan-terkait-Dampak-COVID-19.aspx

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN DIGITAL BANKING PADA PERBANKAN SYARIAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19