SINERGITAS YANG DAPAT DILAKUKAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19

 


Pada kondisi sulit akibat pandemic virus corona, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dan lain sebagainya yang tentu akan menyumbang banyak angka pengangguran. Hal ini mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan-kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dan kewajiban, sa;ah satunya adalah kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan pada lembaga keuangan. Dalam hal ini, OJK mengeluarkan regulasi Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 Tentang stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam regulasi POJK ini menjelaskan mengenai relaksasi pembiayaan berupa penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan, kelonggaran waktu angsuran dan penyertaan modal sementara bagi nasabah bank yang terdampak Covid-19.

    Hal ini berdampak pada siklus pendanaan, baik pada perbankan syariah maupun perbankan konvensional. Perbedaan mendasar dari kedua bank tersebut adalah terkait dengan cara memperoleh keuntungan. Seperti yang diketahui, pada Bank Konvensional memperoleh keuntungan dari bunga sedangkan Bank Syariah memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil dimana sistem kerugian dan keuntungan akan ditanggung bersama bank dan nasabah. Berdasarkan risiko yang dihadapi, bank syariah terlihat lebih unggul. Bank syariah mengambil peluang untuk meningkatkan inovasi Digital Marketing dalam meningkatkan market share

Bank Syariah dan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

    Salah satu sektor yang mengalami kerugian besra akibat Covid-29 adalah dsektor UMKM. Hal ini disebabkan oleh perlambatan ekonomi akibat PSBB di beberapa kota. Akibatnya banyak sektor UMKM yang merumahkan karyawannya. Beberapa peranan Bank Syariah di masa pandemic yangd apat dialkukan pada sektor UMKM diantaranya:

  1. Memeberikan penundaan pembayaran angsuran pembiayaan Murabahah ataupun sewa/ijarah dan musyarakah selama 6-9 bulan bagi nasabah yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan untuk akad mudharabah, musyarakah dan wakalah, pembayaran bagi hasil dapat ditunda atau ditiadakan.
  2. Memberikan fasilitas penjadwalan ulang sesuai dengan permintaaan nasabah, sehingga nominal angsuran lebih kecil, sebagai contoh, misalnya yang awalnya 5 tahun bisa diperpanjang menajadi 10 tahun. Hal ini dengan catatan untuk akad murabahah harga tidak boleh diubah dari kespeakatan awal. Artinya keuntungan Bank syariah akan tetap. 
  3. Memberikan fasilitas restrukturisasi  kepada nasabah terdampak covid-19 khususnya pada akad ijarah dan musyarakah, sehingga biaya sewa dibebankan pada nasabah bisa lebih kecil
  4. Bagi nasabah yang memiliki tunggakan sebelumnya, nasabah bisa meminta fasilitas restrukturisasi   dan rescheduling
  5. Bank syariah mengurangi biaya layanan perbankan dan tidak mengeluarkan biaya-biaya layanan baru di amsa pandemi
  6. Mendistribusikan dana kebajikan yang berasal dari denda telat bayar para nasabah ataupun perjanjian yang tidak sesuai syariah untuk penanganan Covid-19
  7. Mempertimbangkan dana CSR untuk didistribusikan gunan penanganan Covid-19 seperti pembagian sembako, alat kesehatan dan bantuan pada masyarakat terdampak yang membutuhkan. 
  8. Mendistribusikan beberapa persen keuntungan bank syariah untuk penanganan Covid-19. 

Bank syariah diharapkan mampu menghadirkan produk yang memberikan sosial impact, bukan hanya pada profit maximization di masa pandemic ini. Pada tahun lalu, bank syariah mampu menghasilkan pertumbuhan keuntungan yang besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya jika pada masa ini, bank syariah berfokus pada pemulihan ekonomi para nasabah. 


Potensi Akad Mudharabah di Masa Pandemi Covid-19

       Prinsip bagi hasil di perbankan syariah salah satunya ada pada pembiayaan Mudharabah dan apabila kita melihat fatwa DSN MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah. Akad Mudharabah dapat diartikan sebagai pihak pemodal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk diperdagangkan. Kepercayaan merupakan  unsur yang paling penting dalam akad mudharabah karena pemilik modal tidak boleh ikut campur dalam hal pengelolaan usaha sedangkan kerugian tidak ditanggung oleh pengelola usaha melainkan ditanggung oleh pemodal.

Secara umum, akad Mudharabah terbagi menajdi dua jenis yaitu: 

    1. Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah tanpa syarat)                                                              Mudharib bebas mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang menurut perhitungannya akan mendatangkan. Mudharib diberikan otoritas oleh shahibul mal untuk menginvestasikan modal ke dalam usaha yang dirasa cocok dan tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu.
    2. Mudharabah Muqayyadah (Penyerahan modal dengan syarat- syarat tertentu)       Mudharib mengikuti syarat-syarat yang dicantumkan dalam perjanjian yang dikemukanan oleh pemilik modal. Misalnya harus memperdagangkan barang-barang tertentu, di daerah tertentu, dan membeli barang pada toko/pabrik tertentu. Shahibul mal boleh melakukan hal ini guna menyelamatkan modalnya dari risiko kerugian. Apabila mudharib melanggar syarat-syarat/batasan maka mudharib harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

        Mudharabah mempunyai keistimewaan dibanding dengan akad-akad lainnya yaitu memotivasi pihak pengelola untuk berusaha keras agar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena hasil yang akan diperoleh akan tergantung jumlah keuntungan yang diusahakannya. Dikutip dari cnnindonesia.com dengan artikel berjudul “Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah Pas Untuk Infrastruktur”, Direktur Bank Jateng Hanawijaya mengatakan bahwa  Mudharabah Muqayyadah h merupakan solusi bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan jangka panjang, sekaligus terhindar dari penurunan portfolio pembiayaan (run off) karena pembiayaan yang menggunakan basis angsuran dengan jangka waktu yang pendek.

    Mudharabah merupakan instrumen keuangan yang strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi serta meratakan peningkatan pendapatan. Pihak mudharib bekerja mengelola modal, sedangkan pihak shahibul mal mempertaruhkan keberanian mengambil risiko atas kegiatan usaha yang disepakatinya dan atas risiko itulah pihak shahibul mal berhak mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dari usaha yang dijalankan mudharib. Ditengah pandemic ini, Mudharabah dapat menajdi solusi untuk tetap memutar uang agar menjadi produktif. 

REFERENSI

http://journalfai.unisla.ac.id/index.php/akademika/article/view/188

https://www.kompasiana.com/ummikalsum/5f3794b4097f363be02c3b62/daya-tahan-bank-syari-ah-dan-bank-konvensional-di-masa-pandemi-covid-19?page=all

https://kumparan.com/siti-khadijah-1596856862722706814/peluang-bank-syariah-terhadap-dampak-covid-19-1tyBt0knl0O

https://www.republika.id/posts/6909/saatnya-perbankan-syariah-berperan-lebih




 

           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TINJAUAN ISLAM TERKAIT KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19

PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN DIGITAL BANKING PADA PERBANKAN SYARIAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19