DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH
Covid-19 telah memberikan
dampak yang sangat besar dan signifikan dalam segala aspek terutama terhadap
kegiatan perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Pandemi
Covid-19 menjadi tantangan bagi sektor dunia bisnis, termasuk industri jasa
keuangan yaitu perbankan konvensional maupun syariah. Dimana perbankan syariah harus tetap menjalankan
fungsinya untuk berinteraksi dengan nasabah. Bank syariah mengeluarkan berbagai kebijakan dan
strategi agar tetap bertahan dan memiliki eksistensi di masa pandemi Covid-19
ini.
Berdasarkan data
dari statistik perbankan Syariah pada Januari 2020, jumlah jaringan kantor Bank
Umum Syariah (BUS) adalah 1.922 cabang yang tersebar di berbagai wilayah di
Indonesia dan didominasi di Pulau Jawa. Sejalan dengan hal tersebut, Pulau Jawa
saat ini merupakan wilayah terbanyak yang mencatatkan kasus konfirmasi Covid-19
(Statistik Perbankan Syariah, Januari 2020). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian
besar persebaran lokasi Kantor perbankan Syariah terkonsentrasi berada di beberapa
wilayah zona merah. Wilayah Jawa Barat
terbanyak pertama dengan jumlah 310 Kantor Cabang, Jakarta terbanyak kedua
dengan jumlah 254 Kantor Cabang dan Jawa Timur terbanyak ketiga dengan jumlah
208 Kantor Cabang.
Perbankan
syariah memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi atau perantara yang
mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan
dana dengan melalui penghimpunan dana, pembiayaan, jasa-jasa lain dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi yang disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah. Namun disisi lain, ancaman paparan virus Covid-19
menjadi tantangan besar bagi lembaga perbankan syariah. Berbagai kebijakan
telah dikeluarkan oleh regulator maupun perbankan syariah sendiri agar tetap
bertahan ditengah pandemi Covid-19.
Regulator mengeluarkan
kebijakan untuk meminimalkan dampak Covid-19 pada sektor industri perbankan.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Kebijakan Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 yang diterbitkan dalam POJK No.11 / POJK.03 /
2020. Kebijakan stimulus ini berupa:
1. Kebijakan penilaian
kualitas pembiayaan yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, margin,
bagi hasil, ataupun ujrah dengan pembiayaan
mencapai 10 Miliar
2. Skema Restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan
yaitu diberikannya kelonggaran untuk pembayaran utang. Pinjaman masih harus
dibayar tetapi diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan
dengan Bank.
Lembaga keuangan syariah termasuk perbankan syariah harus mentaati prosedur PSBB, seperti physical
distancing, mengurangi layanan tatap
muka dan
menjaga kesehatan. Hal tersebut membuat perbankan syariah gencar memaksimalkan
penggunaan teknologi. Sedangkan peraturan Work from home diserahkan
pada
masing-masing Lembaga Keuangan.
Tabel 1
Ikhtisar Intermediasi Bank Syariah di Masa Pandemi
Covid-19 (dalam jutaan rupiah)
Sumber: Laporan Bulanan Bank, Maret 2020
Berikut ini merupakan
analisis dampak Covid-19 pada beberapa Perbankan Syariah dilihat dari
Perkembangan pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga (DPK).
1. Bank Syariah Mandiri
Sumber Bank Syariah Mandiri, Maret 2020
Pembiayaan dan dana pihak
ketiga (DPK) Bank Syariah Mandiri menunjukkan bahwa
pembiayaan Bank Syariah Mandiri meningkat selama bulan Januari
hingga
Maret 2020. Namun, DPK menunjukkan
hasil yang fluktuatif. Hal ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 cukup mengganggu
Bank syariah mandiri dalam sisi Penghimpunan DPK. Sedangkan untuk pembiayaan Bank
Syariah Mandiri masih cenderung
stabil.
2. Bank Syariah Bukopin
Sumber:
Bank Syariah Bukopin, Maret 2020
Pembiayaan dan dana
pihak ketiga (DPK) pada Bank Syariah Bukopin menunjukkan bahwa pembiayaan pada Bank
Syariah Bukopin mengalami penurunan selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020.
Pada perkembangan penghimpunan dana (DPK) juga turut menunjukkan penurunan. Hal
ini menunjukkan bahwa adanya Pandemi Covid-19 mengganggu fungsi intermediasi
Bank Syariah Bukopin dalam sisi pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK).
3. Bank Victoria Syariah
Sumber: Bank Victoria
Syariah, Maret 2020
Pembiayaan Bank Victoria Syariah menunjukkan penurunan selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020. Sedangkan untuk penghimpunan
dana (DPK) menunjukkan hasil yang fluktuatif. Hal Ini menunjukkan bahwa Pandemi
Covid-19 mengganggu fungsi intermediasi Bank Victoria Syariah dalam Pembiayaan
dan penghimpunan dana (DPK).
4. Bank Mega Syariah
Sumber: Bank Mega Syariah, Maret 2020
Pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK) Bank Mega Syariah menunjukkan bahwa pembiayaan Bank Mega Syariah meningkat selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020. Namun, pada sisi penghimpunan dana (DPK) menunjukkan kurva yang fluktuatif. Hal Ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 mengganggu Bank mega syariah dalam sisi Penghimpunan dana (DPK). Sementara itu, Pembiayaan untuk Bank Mega Syariah cenderung stabil
5. Bank BJB Syariah
Sumber:
BJB Syariah, Maret 2020
Pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK) dari Bank BJB Syariah selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020 tergolong fluktuatif. Hal Ini menunjukkan bahwa Pandemic Covid-19 mengganggu fungsi intermediasi BJB Syariah dari sisi penghimpunan dana (DPK) dan juga pembiayaan.\
KESIMPULAN
Dampak Pandemi Covid-19
terhadap fungsi intermediasi perbankan, berdasarkan hasil studi komparatif pada
Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Victoria
Syariah dan BJB Syariah menunjukkan bahwa fungsi intermediasi Bank, yaitu
Pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK), semua Bank menunjukkan adanya gejolak.
Pada sisi pembiayaan Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah selama Januari
hingga Maret 2020 cenderung meningkat. Sementara itu, Bank Bukopin Syariah,
Victoria Bank Syariah dan Bank BJB Syariah menunjukkan fluktuatif. Pada sisi Penghimpunan Dana (DPK), Bank Syariah
Bukopin menunjukkan penurunan selama Januari hingga Maret 2020. Sementara itu,
Bank Mandiri Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah BJB, dan Bank Victoria
Syariah.
REFERENSI
http://ejournals.umma.ac.id/index.php/point/article/view/576
http://www.pa-martapuraokut.go.id/images/jurnal_Bank_syariah_Jafar.pdf







Komentar
Posting Komentar