DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH




Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat besar dan signifikan dalam segala aspek terutama terhadap kegiatan perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi sektor dunia bisnis, termasuk industri jasa keuangan yaitu perbankan konvensional maupun syariah. Dimana perbankan syariah harus tetap menjalankan fungsinya untuk berinteraksi dengan nasabah. Bank syariah mengeluarkan berbagai kebijakan dan strategi agar tetap bertahan dan memiliki eksistensi di masa pandemi Covid-19 ini.

Berdasarkan data dari statistik perbankan Syariah pada Januari 2020, jumlah jaringan kantor Bank Umum Syariah (BUS) adalah 1.922 cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan didominasi di Pulau Jawa. Sejalan dengan hal tersebut, Pulau Jawa saat ini merupakan wilayah terbanyak yang mencatatkan kasus konfirmasi Covid-19 (Statistik Perbankan Syariah, Januari 2020). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar persebaran lokasi Kantor perbankan Syariah terkonsentrasi berada di beberapa wilayah zona merah.  Wilayah Jawa Barat terbanyak pertama dengan jumlah 310 Kantor Cabang, Jakarta terbanyak kedua dengan jumlah 254 Kantor Cabang dan Jawa Timur terbanyak ketiga dengan jumlah 208 Kantor Cabang.

Perbankan syariah memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi atau perantara yang mempertemukan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana dengan melalui penghimpunan dana, pembiayaan, jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun disisi lain, ancaman paparan virus Covid-19 menjadi tantangan besar bagi lembaga perbankan syariah. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh regulator maupun perbankan syariah sendiri agar tetap bertahan ditengah pandemi Covid-19. 

Regulator mengeluarkan kebijakan untuk meminimalkan dampak Covid-19 pada sektor industri perbankan. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang diterbitkan dalam POJK No.11 / POJK.03 / 2020. Kebijakan stimulus ini berupa:

1.   Kebijakan penilaian kualitas pembiayaan yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, margin, bagi hasil, ataupun ujrah dengan pembiayaan  mencapai  10 Miliar

2.   Skema Restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan yaitu diberikannya kelonggaran untuk pembayaran utang. Pinjaman masih harus dibayar tetapi diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan dengan Bank.

Lembaga keuangan syariah termasuk perbankan syariah harus mentaati prosedur PSBB, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dan menjaga kesehatan. Hal tersebut membuat perbankan syariah gencar memaksimalkan penggunaan teknologi. Sedangkan peraturan Work from home diserahkan pada masing-masing Lembaga Keuangan.

Tabel 1

Ikhtisar Intermediasi Bank Syariah di Masa Pandemi Covid-19  (dalam jutaan rupiah)

                                                                                                   Sumber: Laporan Bulanan Bank, Maret 2020

Berikut ini merupakan analisis dampak Covid-19 pada beberapa Perbankan Syariah dilihat dari Perkembangan pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga (DPK).

1.       Bank Syariah Mandiri

        Sumber Bank Syariah Mandiri, Maret 2020

Pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) Bank Syariah Mandiri menunjukkan bahwa pembiayaan Bank Syariah Mandiri meningkat selama bulan Januari hingga Maret 2020. Namun, DPK menunjukkan hasil yang fluktuatif. Hal ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 cukup mengganggu Bank syariah mandiri dalam sisi Penghimpunan DPK. Sedangkan untuk pembiayaan Bank Syariah Mandiri masih cenderung stabil.

2.    Bank Syariah Bukopin 

      Sumber: Bank Syariah Bukopin, Maret 2020

Pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) pada Bank Syariah Bukopin menunjukkan bahwa pembiayaan pada Bank Syariah Bukopin mengalami penurunan selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020. Pada perkembangan penghimpunan dana (DPK) juga turut menunjukkan penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya Pandemi Covid-19 mengganggu fungsi intermediasi Bank Syariah Bukopin dalam sisi pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK).

3.     Bank Victoria Syariah

Sumber: Bank Victoria Syariah, Maret 2020

Pembiayaan Bank Victoria Syariah menunjukkan penurunan selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020. Sedangkan untuk penghimpunan dana (DPK) menunjukkan hasil yang fluktuatif. Hal Ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 mengganggu fungsi intermediasi Bank Victoria Syariah dalam Pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK).

4.      Bank Mega Syariah

 

 Sumber: Bank Mega Syariah, Maret 2020

Pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK) Bank Mega Syariah menunjukkan bahwa pembiayaan Bank Mega Syariah meningkat selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020. Namun, pada sisi penghimpunan dana (DPK) menunjukkan kurva yang fluktuatif. Hal Ini menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 mengganggu Bank mega syariah dalam sisi Penghimpunan dana (DPK). Sementara itu, Pembiayaan untuk Bank Mega Syariah cenderung stabil

5.     Bank BJB Syariah

      Sumber: BJB Syariah, Maret 2020

Pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK) dari Bank BJB Syariah selama bulan Januari hingga bulan Maret 2020 tergolong fluktuatif. Hal Ini menunjukkan bahwa Pandemic Covid-19 mengganggu fungsi intermediasi BJB Syariah dari sisi penghimpunan dana (DPK) dan juga pembiayaan.\


KESIMPULAN

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap fungsi intermediasi perbankan, berdasarkan hasil studi komparatif pada Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Victoria Syariah dan BJB Syariah menunjukkan bahwa fungsi intermediasi Bank, yaitu Pembiayaan dan penghimpunan dana (DPK), semua Bank menunjukkan adanya gejolak. Pada sisi pembiayaan Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah selama Januari hingga Maret 2020 cenderung meningkat. Sementara itu, Bank Bukopin Syariah, Victoria Bank Syariah dan Bank BJB Syariah menunjukkan fluktuatif.  Pada sisi Penghimpunan Dana (DPK), Bank Syariah Bukopin menunjukkan penurunan selama Januari hingga Maret 2020. Sementara itu, Bank Mandiri Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah BJB, dan Bank Victoria Syariah.

 

REFERENSI

http://ejournals.umma.ac.id/index.php/point/article/view/576

http://www.pa-martapuraokut.go.id/images/jurnal_Bank_syariah_Jafar.pdf


 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TINJAUAN ISLAM TERKAIT KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19

PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN DIGITAL BANKING PADA PERBANKAN SYARIAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19